This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, October 3, 2015

Pengertian dan Hukum Selfie bagi Islam



Pengertian Dan Hukum Selfie Dalam Islam


             SELFIE sudah menjadi fenomena sosial seiring popularitas media sosial dan kecanggihan perangkat gadget (handphone, smartphone) atau laptop/nebook yang dilengkapi kamera. Pengertian Selfie itu sendiri singkatan dari “self potrait” yang artinya foto hasil memotret diri sendiri.
Sejumlah literatur online menyebutkan, tahun 2013 secara resmi kata selfie masuk kedalam Oxford English Dictionary.
          “Selfie adalah salah satu revolusi bagaimana seorang manusia ingin diakui oleh orang lain dengan memajang atau sengaja memamerkan foto tersebut ke jejaring sosial atau media lainnya,” ujar Dr Mariann Hardey, seorang pengajar di Durham University dengan spesialisasi digital social media, seperti dikutip Guardian (14/07).
             Hardey juga mengatakan bahwa dengan memamerkan foto-foto selfie tersebut, maka orang yang bersangkutan ingin terlihat ‘bernilai’, lebih-lebih apabila ada yang berkomentar bagus tentang foto tersebut.

Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam
            Dari penjelasan pengertian selfie di atas maka secara khusus hukum selfie dalam Islam, yaitu menumbuhkan sifat riya’ (ingin dipuji orang lain) dan ‘ujub (mengagumi diri sendiri) yang dilarang dalam Islam.
                Rasulullah Saw melarang keras seseorang ujub terhadap dirinya. Bahkan, Rasulullah menyebutnya sebagai dosa besar yang membinasakan pelakunya.

ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
“Tiga dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya” (HR. Thabrani dari Anas bin Malik).

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri.” (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).

                  Selfie lalu menyimpan foto untuk dokumentasi pribadi saja, tanpa dipublikasikan di media sosial, tentu saja tidak akan menimbulkan masalah, tidak berpotensi menumbulkan sikap riya’ dan ‘ujub.
Namun, jika diekspose di media sosial, jelas “ada maksudnya”. Maksud itulah yang bisa menurunkan akhlak mulia berupa rendah hati (tawadhu’).
               Salah satu bukti Selfie bisa menimbulkan ‘ujub adalah munculnya penyakit depresi Facebook (Facebook despression), yaitu penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa diabaikan setelah menulis status atau mengunggah foto karena tidak ada “like” dan/atau “komentar” dari siapa pun!
Demikian hukum selfie dalam Islam, yakni terkait sifat riya’ dan ‘ujub, bahkan juga potensial menumbuhkan takabur, meingat selfie biasanya sambil “mempertujukkan sesuatu”.
                  Semoga saja kaum Muslim yang suka selfie tidak terjangkit kedua penyakit itu. Mungkinkah..??? Wallahu a’lam bish-shawabi.*